Liputan6.com, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan eksekusi pembongkaran tower monopole yang berada di depan ruko di kawasan Jalan Mayor Oking, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (26/3/2015).
Tower milik provider Bolt tersebut diketahui tidak berizin alias bodong. Satu unit kendaraan alat berat jenis crane diturunkan untuk mengeksekusi tower setinggi 20 meter tersebut.
Baca Juga
Sebelum pelaksanaan pembongkaran sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengawali pembongkaran dengan membacakan berita acara pelaksanaan pembongkaran bangunan tower bernomor 502/19/-Gakperda/III/2015.
Advertisement
Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, bangunan tower tersebut telah melanggar Perda 14/2008 tentang Penyelenggaraan Menara dan Perda 7/2006 tentang Bangunan Gedung.
"Ini ada pelanggaran berat, dimana saat dilakukan penyegelan bulan September 2014, tower belum aktif. Akan tetapi setelah dicek kembali ternyata segel sudah dicopot dan tower malah sudah aktif," ujar Eko ditemui di lokasi pembongkaran.
Dalam pembongkaran tersebut diturunkan sebanyak 2 pleton atau 40 personel Satpol PP, dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 12 juta.
"Sambil menunggu proses selanjutnya, sesuai aturan yang berlaku, kontkrusi tower untuk sementara disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP," pungkasnya.
(bay/isk)
Â