Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kemarin memblokir 22 situs karena ada permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Situs-situs tersebut diblokir karena dianggap terkait dengan penyebaran paham radikal.
Hari ini kami kembali mencoba mengakses daftar situs yang diblokir tersebut. Pantauan kami, Selasa (31/3/2015), situs-situs tersebut kini sudah bisa diakses lagi. Padahal tadi malam situs-situs tersebut tidak bisa diakses.Â
Permintaan pemblokiran diajukan oleh BNPT berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir, awalnya tiga namun kemudian menyusul 19 situs tambahan lagi.
Tidak dijelaskan apa yang menjadi parameter sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun jika dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir itu merupakan situs media Islam.
Baca juga:Â Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
KH. Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym sampai melayangkan pertanyaan terkait aksi pemblokiran yang dilakukan pemerintah di halaman Facebook miliknya.
Wah.. ada apa dengan pemerintah sekarang ini ? Harus ada penjelasan yang adil, agar tidak dianggap anti islam ..http://www.smstauhiid.com/situs-media-islam-di-blokir-pemerintah/
Posted by KH. Abdullah Gymnastiar on Monday, March 30, 2015
Terkait pemblokiran ini, Kemkominfo kemarin telah mengirimkan surat edaran kepada para penyelenggara Internet Service Provider (ISP) dan meminta mereka untuk memasukkan daftar situs tersebut ke dalam sistem filtering para ISP.
Kabar tentang pemblokiran ini juga ramai diperbincangkan di media sosial. Kementerian Kominfo dianggap melakukan pemblokiran secara tertutup tanpa melakukan sosialiasi terlebih dahulu.
(dew)
Advertisement