Liputan6.com, Jakarta - Pengguna internet di Indonesia meradang akibat pemblokiran puluhan situs dengan alasan radikalisasi. Situasi yang memanas di jagat internet dikarenakan sebagian situs yang diblokir itu diketahui masyarakat bernuansa Islami.
Pemblokiran ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kemkominfo kemudian mengirimkan instruksi melalui surat edaran yang dilayangkan kepada penyedia jasa internet (ISP).
BNPT merupakan lembaga yang mengeluarkan surat keputusan untuk memblokir situs-situs yang dianggap sebagai penggerak paham radikalisme maupun simpatisan radikalisme.
"Menurut BNPT, kriteria website radikal atau yang berisi radikalisme, salah satunya adalah mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS," ungkap Bambang Heru Tjahjono, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Dirjen Aptika) di Kantor Kemenkominfo.
Secara detil, lanjut Bambang, pihak BNPT mengungkap 4 kriteria khusus sampai dengan sebuah situs dianggap radikal sehingga diblokir, yakni :
1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
2. Takfiri (Mengkafirkan orang lain)
3. Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
4. Memaknai jihad secara terbatas
Kemenkominfo pun menyatakan akan melakukan pemulihan atau pembukaan blokir bagi situs-situs yang dinyatakan tidak mengandung radikalisme maupun melanggar aturan yang berlaku.
(den/dew)
BNPT Ungkap Kriteria Situs Radikal
Pihak BNPT mengungkap 4 kriteria khusus sampai dengan sebuah situs dianggap radikal sehingga diblokir.
Advertisement