Sukses

‎Kemenkominfo Klaim Tak Sembarangan Blokir Situs

Pihak Kemenkominfo mengaku permintaan pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran sejumlah situs yang dianggap radikal memang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui instruksi yang dilayangkan kepada para penyedia jasa internet (ISP).

Tindakan pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015. Kriteria penilaian radikal pada sebuah situs disebutkan merupakan kewenangan dari BNPT.

Meski begitu, pihak Kemenkominfo mengaku permintaan pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan. Kemenkominfo mengklaim pihaknya memiliki kriteria sendiri sebelum memutuskan untuk memblokir suatu situs tertentu, yakni:

1. Sudah dianalisa oleh Kementerian atau Lembaga yang mengajukan
2. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (bukan .id melainkan .com)
3. Situs dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku

Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu menyatakan bahwa sebagai bukti atas tindakan tak asal blokir yang diambil, pihaknya hanya memblokir 19 dari 26 situs yang diajukan BNPT. Instruksi pemblokiran kepada ISP dilakukan pasca pengecekan ulang oleh pihak Kominfo.

"Setelah diteliti Kominfo, dari 26 situs yang diminta blokir BNPT ada dua situs duplikasi, empat web tidak aktif dan satu web sudah ditutup. Jadi kita blokir hanya 19 situs," papar Ismail.

Kemenkominfo juga menyatakan akan segera melakukan pemulihan atau pembukaan blokir bagi situs-situs yang dinyatakan tidak mengandung radikalisme maupun melanggar aturan yang berlaku.

(den/dew)

Video Terkini