Liputan6.com, Jakarta - Niatan pemerintah dalam mengatur konten yang ada di kalangan pengguna internet Indonesia tak main-main. Wujud konkrit dalam pengaturan konten itu dituangkan berupa panel pemantau konten situs yang masuk ke Tanah Air.
Panel yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika ini beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi maupun internet kementerian. Panel ini nantinya akan memberi masukan terkait penanganan situs negatif yang berseliweran di pengguna internet Indonesia.
Keputusan Menkominfo nomor 290 Tahun 2015 menjadi dasar pembentukan panel tersebut. Surat keputusan Menkominfo itu berisi tentang forum penanganan situs internet bermuatan negatif.
Advertisement
"Kita maunya penanganan situs ini ditangani oleh tokoh-tokoh yang berkompeten di bidangnya. Biar masyarakat nggak menganggap asal blokir saja," ungkap Menkominfo Rudiantara saat ditemui tim Tekno Liputan6.com, Senin (6/4/2015) di Kantor Kemkominfo, Jakarta.
Panel ini sendiri diketuai oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Bambang Heru Tjahjono. Sedangkan wakil ketua diduduki pejabat yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Aparatur Kemenkopolhukam.
Sejumlah nama yang menjadi pengarah panel ini diambil dari para petinggi lembaga negara dan tokoh masyarakat, diantaranya adalah Menkopolhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Kepala BNPT, Kepala BNN, Ketum Masyarakat Telematika Indonesia, Prof Ahmad Syafii Maarif, Salahuddin Wahid, Imam Prasodjo, dan Romo Benny Susetyo.
Panel ini terbagi dalam sejumlah tim penilai untuk beberapa kategori antara lain, Panel Terorisme, SARA dan Kebencian, Panel Pornografi Kekerasan pada Anak dan Keamanan Internet, Panel penilai Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian dan Narkoba serta Panel penilai Hak Kekayaan Intektual.
(den/isk)