Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengatakan bahwa belum ada keputusan soal pemberlakuan pajak terhadap pelaku usaha e-Commerce. Pihak internal pemerintah masih membahasnya, sehingga belum ada keputusan apapun.
Dijelaskannya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan meninjau bentuk pajak yang nantinya diterapkan pada pelaku e-Commerce. Namun semua kementerian atau lembaga terkait tetap ikut serta dalam pembentukan peta jalan (road map) bisnis online.
Tim yang dibentuk pemerintah untuk membahas road map e-Commerce, yang rencananya akan rampung pada Agustus 2015 sudah melakukan rapat pada pekan lalu. Sejumlah pihak yang terlibat diantaranya Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan.
“Belum ada keputusan soal pajak e-Commerce. Otoritas fiskal (BKF) yang akan me-review bentuk pajaknya nanti, karena jenis pajak itu banyak, termasuk soal kemungkinan pemberian insentif pajak. Semuanya akan tercermin di dalam road map nanti,” jelas Rudiantara usai pemaparan Rencana Strategis Kementerian Kominfo di Jakarta.
Ia pun menegaskan, penerapan pajak e-Commerce tidak akan diberlakukan seketika. Analogi yang digunakannya seperti PPn jalan tol yang wacana sudah berjalan lama, tetapi eksekusi baru kemungkinan dilaksanakan tahun ini.
Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan bahwa ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam mengatur e-Commerce dan tidak hanya soal pajak. Misalnya soal pembayaran, logistik, dan iklim investigasi.
“Apapun bentuk road map e-Commerce nanti, itu adalah road map pemerintah, bukan hanya satu kementerian saja karena melibatkan banyak pihak agar semua aturan sinkron. Dari sisi Kominfo, salah satu fokus kami adalah menyediakan infrastruktur internet yang tidak lelet. Sedangkan pemangku kepentingan utama dalam hal ini tetap pelaku e-Commerce,” katanya.
Adapun Asosiasi eCommerce Indonesia (iDEA) sebelumnya sudah memberikan usulan terkait rencana penerapan pajak bagi pelaku bisnis e-Commerce. Pada beberapa poin usulan itu, iDEA berharap pajak diberlakukan terhadap perusahaan yang berusia lebih dari 5 tahun.
"Peraturan Pemerintah Nomor 46 untuk wajib pajak peredaran usaha tertentu di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, diharapkan tidak dikenakan kepada perusahaan e-Commerce yang berdiri di bawah 5 tahun," demikian salah satu usulan iDEA.
Usulan lainnya, tidak perlunya ada pemeriksaan oleh Dirjen Pajak bagi startup e-Commerce yang berdiri di bawah 5 tahun dan masih merugi.
Bisnis e-Commerce diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan. Saat ini dari 73 juta pengguna internet aktif di Indonesia, 7 persennya bertransaksi jual beli melalui internet. Nilai transaksi e-Commerce pada 2014 mencapai US$ 12 miliar, dan ditargetkan akan mencapai US$ 24 miliar pada 2016.
(din/isk)