Sukses

Pengadilan Federal AS Haramkan Aksi Penyadapan Ponsel NSA

Pengadilan Federal New York manyatakan ilegal terhadap program penyadapan telepon NSA.

Liputan6.com, Jakarta - Badan intelijen yang berada di bawah naungan pemerintah Amerika Serikat (AS), National Security Agency (NSA), diketahui kerap melakukan aksi penyadapan ponsel di berbagai penjuru dunia.

Hal ini pertamakali dibocorkan pada Juni 2013 oleh mantan agen NSA, Edward Snowden, yang kini mendapat perlindungan hukum dari Rusia. 

Tak hanya mendapat kecaman dari pihak luar, pada Kamis (7/5/2015), Pengadilan Federal New York juga manyatakan ilegal terhadap program penyadapan telepon secara massal yang dioperasikan oleh NSA. Pengadilan Federal New York mendesak agar parlemen AS secara tegas menghentikan dan memperbarui regulasi program penyadapan tersebut.

"Selama tujuh tahun terakhir, pemerintah AS telah terbukti melakukan penyadapan (pengumpulan data) panggilan telepon setiap warga AS akibat penerapan Amandemen 2015 terkait aksi patriotisme," jelas Brett Max Kaufman, ahli hukum yang tergabung dalam tim ACLU National Security Project.

Menurut yang dilansir laman The Hacker News, Jumat (8/5/2015), class action terhadap NSA ini sebenarnya sudah diajukan ke Pengadilan Federal New York sejak  akhir 2013 lalu, pasca terungkapnya aksi NSA yang menyadap ponsel sejumlah pemimpin negara dunia, termasuk Kanselir Jerman Angela Merkel dan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun sayang, kala itu Hakim Distrik New York, William Pauley, menolak gugatan yang dilayangkan atas nama ACLU National Security Project itu. Pauley menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan NSA sebagai tindakan pencegahan aksi terorisme yang mengancam AS.

(dhi/dew)

Video Terkini