Sukses

Berantas Pembajakan, Pemerintah Tak Incar Recehan

Sosialisasi larangan menjual software bajakan lebih menyasar ke toko-toko skala besar yang ada di mall Harco Mangga Dua.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menekan angka pembajakan berbagai produk teknologi yang beredar di Indonesia. Program sosialisasi dilakukan sebelum nantinya dilakukan tindakan tegas berupa penindakan dan menerapkan proses hukum kepada pelaku pembajakan.

Wujud konkrit usaha pemerintah dalam menekan angka pembajakan terlihat di Mall Harco Mangga Dua, Jakarta pada hari ini, Rabu (13/5/2015). Sayangnya, sosialisasi lebih diterapkan kepada toko-toko skala besar yang berada di mall sentra komputer terbesar di Asia Tenggara tersebut. Pedagang kecil yang jelas-jelas menjual produk berupa CD program bajakan tampak sedikit diacuhkan. 

"Kita lakukan sosialisasi ke toko-toko besar dulu karena impact-nya lebih besar seharusnya ke pasar. Toko-toko kecil memang ada, tapi itu kan receh gak terlalu besar dampaknya, paling cuma buat makan," kilah Parlagutan Lubis, Direktur Kerjasama dan Promosi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dia pun melanjutkan, para penjual eceran dinilai hanya akan menjual produk dalam bisnis yang dilakukannya. "Kita kan sasar pemain besar biar nanti peredaran ke yang kecil-kecil itu gak ada. Asumsinya yang besar ke jaringan yang kecil akan susah dapat produk bajakan yang mau dijual," tambahnya.

Sosialisasi yang digelar di pasar komputer ini diinisiasi oleh Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) yang menggandeng Kementerian Hukum dan HAM RI, Polda Metro Jaya, Asosiasi Harco Mangga Dua Computer Center dan Pengelola Mall Harco Mangga Dua.

Sekedar informasi, UU No.28 Tahun 2014 memberikan ancaman bagi penjual produk bajakan dengan hukuman penjara dan/atau denda hingga sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan pengelola pusat perdagangan yang dianggap lalai dalam mengawasi peredaran produk pembajakan juga akan dikenai denda hingga sebesar Rp 100 juta.

(den/dew)