Liputan6.com, Jakarta - Rokok diyakini menjadi salah satu penyebab utama kematian banyak orang. Tak hanya merugikan pelakunya, asap rokok juga berbahaya bagi orang lain yang tidak merokok.Â
Hal ini ditanggapi serius oleh pemerintah kota Beijing, China. Per 1 Juni 2015 kemarin, otoritas kota Beijing merilis peraturan yang melarang keras warganya untuk merokok di tempat umum. Sebagai gantinya, mereka menyediakan tempat-tempat khusus merokok di berbagai penjuru kota.
Baca Juga
Namun sayang, nyatanya masih banyak saja warga Beijing yang merokok di tempat umum.
Advertisement
Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah kota Beijing menggaet WeChat untuk menyukseskan kampanye stop merokok di tempat umum.
Menurut yang dilansir laman Tech In Asia, Kamis (18/6/2015), WeChat mengajak para penggunanya untuk mengambil foto para perokok yang masih saja nakal menghisap tembakau di tempat umum. Setelah itu, pengguna diharuskan meng-upload foto tersebut beserta lokasi pelanggaran ke akun WeChat resmi milik pemerintah kota bernama "No Smoking Beijing".
Nah, setelah itu, pihak berwenang akan langsung menindaklanjuti laporan pengguna. Para perokok nakal ini nantinya akan dikenai hukuman denda sebesar US$ 32, atau sekitar Rp 360 ribuan.
(dhi/dew)