Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) TKDN Ponsel 4G telah diresmikan oleh 3 Kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kolaborasi 3 Kementerian tersebut menetapkan bahwa per 1 Januari 2017, semua produk smartphone 4G FDD sudah memenuhi TKDN minimal 30 persen. Sedangkan untuk smartphone 4G TTD baru akan tersentuh regulasi TKDN pada 2019 mendatang.
Seiring dengan telah ditandatanganinya Permen tersebut, 3 kementerian terkait akan memiliki peran berbeda sesuai ranah operasional masing-masing.
Advertisement
Menkominfo Rudiantara memaparkan, "Untuk Kominfo, kami akan berperan sebagai pembuat policy. Policy ini tidak hanya dari sisi subscriber (pelanggan), akan juga dibuat dari sisi jaringan."
Layanan komersial jaringan 4G LTE di 1800 MHz sendiri rencananya baru akan resmi digelar Menkominfo pada tanggal 6 Juli 2015.
"Sementara untuk Kemendag tugasnya mengatur perizinan impor dan peredarannya berdasarkan rekomendasi Kominfo," lanjut Menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut di Kantor Kominfo Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dan untuk Kemenperin, tambahnya, memiliki wewenang mengawasi distribusi dan sisi industri meliputi penghitungan komposisi TKDN.
(dhi/isk)