Liputan6.com, Jakarta - Para pengguna pesawat udara tanpa awak (drone) mulai bersuara menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
Salah satunya dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone.
Baca juga:Â
Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya
Ini Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia
APDI menyatakan sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penggunaan drone di Indonesia. Namun menurut APDI, ada beberapa aspek pengaturan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, khususnya pada Butir 4 tentang pembatasan pesawat tanpa awak berdasarkan peralaan yang dibawa.
"Dalam pandangan APDI, penggunaan drone untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan tidak memerlukan ijin apapun selama dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus mensyaratkan perlunya suatu ijin khusus untuk itu," kata APDI dalam keterangannya, Rabu (29/7/2015).
Namun memang, lanjut APDI, kegiatan tersebut harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan umum serta sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut APDI menyatakan bahwa mereka memiliki visi organisasi yang selaras dengan kepentingan pemerintah, yaitu mendukung terwujudnya dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Pemerintah, menurut APDI, perlu menerbitkan panduan pengendalian pengoperasian drone dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
"APDI juga siap bekerjasama dengan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi yang telah ada dan mendukung sosialisasi serta pelaksanaannya," tutupnya.
(dew)
Komunitas Pilot Drone Komentari Aturan Drone di Indonesia
Para pengguna drone mulai bersuara menanggapi terbitnya peraturan tentang penggunaan drone di Indonesia.
Advertisement