Sukses

Pemerintah India Batal Blokir Situs Porno

Mulai saat ini, pemerintah India hanya akan memblokir situs porno yang memuat konten pornografi anak.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah tegas otoritas India dalam memerangi konten pornografi internet mendapat kecaman hebat dari warganya. Mayoritas masyarakat India justru menilai keputusan pemerintah untuk memblokir 875 situs porno telah melanggar hak privasi mereka.

Desakan untuk membatalkan blokir situs porno itu pun akhirnya dipenuhi oleh pihak pemerintah India. Menurut yang dilaporkan laman The Guardian, Rabu (5/8/2015), Menteri Teknologi dan Informasi India, Ravi Shankar Prasad, telah mengumumkan secara resmi bahwa regulasi pemblokiran situs porno akan dikaji ulang. 

Prasad menjelaskan, mulai saat ini pemerintah hanya akan memblokir situs porno yang memuat konten pornografi anak. Sementara situs porno lainnya dibebaskan seperti sedia kala.

Sebelumnya, keputusan pemerintah India untuk memblokir ratusan situs porno langsung mendapat tanggapan negatif. Para pengguna Twitter asal India bereaksi dengan mempopulerkan hashtag (tanda pagar) #Pornban yang sukses menjadi trending topic world wide.

Menurut aktivis dari Centre for Internet and Society Pranesh Prakash, pemerintah India telah melakukan kesalahan dalam prosedur pemblokiran situs porno.

Pihak pemerintah, papar Prakash, melakukan pemblokiran ini secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat. Kondisi tersebut membuat mayoritas masyarakat India menilai pemerintah telah melakukan tindakan arogan tanpa mempertimbangkan masukkan dari masyarakat.

"Hal ini (pemblokiran situs porno) tidak sah, pemerintah diam-diam dan seolah-olah berhasil menemukan situs yang melanggar hukum. Ini merupakan regulasi yang tidak dipikirkan konsekuensinya," ungkap Prakash.

India sendiri diketahui sebagai negara kedua dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia setelah China. India kini diprediksi memiliki 350 juta pengguna internet aktif, dan bakal meningkat hingga 500 juta pengguna internet aktif pada 2017.

(dhi/isk)

Video Terkini