Sukses

Bukalapak.com Tutup Lapak Penjualan Gading Gajah

Bukalapak.com secara tegas menutup lapak penjualan atau segala bentuk transaksi jual beli gading gajah di situsnya.

Liputan6.com, Jakarta - Bukalapak.com melarang penjualan gading gajah. Situs marketplace terkemuka di Indonesia ini secara tegas menutup lapak penjualan atau segala bentuk transaksi jual beli gading gajah di situsnya.

Langkah ini dilakukan untuk menanggapi petisi online di Change.org yang meminta untuk menghentikan penjualan produk yang terbuat dari gading gajah di toko online. Penjualan gading gajah di Indonesia secara resmi dilarang oleh pemerintah, ini sesuai UU No 5 tahun 1990.

"Di dalam Aturan Penggunaan Bukalapak.com sebenarnya sudah disebutkan bahwa pengguna Bukalapak.com tidak diperbolehkan menggunakan situs Bukalapak.com untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya," jelas Achmad Zaky, CEO dan Co-Founder Bukalapak.com.

Lebih lanjut Zaky menambahkan, barang-barang yang dapat diperdagangkan di Bukalapak.com merupakan barang yang tidak tercantum di daftar "Barang Terlarang" -- yakni barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.



"Kami telah bertindak cepat untuk segera membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual gading gajah di situs kami dan saat ini lapak tersebut telah kami tutup," tegas Zaky dalam keterangannya, Selasa (29/9/2015).

Zaky menyambut baik petisi online di Change.org yang diinisiasi oleh seorang dokter hewan bernama Wisnu Wardana, yang meminta penghentian penjualan produk yang terbuat dari gading gajah di toko online, salah satunya di Bukalapak.com.

"Kami juga berterima kasih telah diingatkan oleh masyarakat, sehingga kami akan lebih berhati-hati untuk ke depannya," pungkas Zaky.

(dew)