Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan aplikasi I-Doser di dunia maya terus menjadi perhatian. Aplikasi hiburan yang disebut-sebut memiliki efek seperti habis menggunakan narkoba inilah yang menjadi sorotan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, I-Doser tidak masuk dalam jenis narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Aplikasi ini lebih dekat kepada hipnosis atau pemberian sugesti.
"Stimulan narkotika beda dengan stimulan pikiran. Ini (I-Doser) lebih dekat ke hipnotis atau sugesti," jelas Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi di kantor BNN, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Dari berbagai video yang tersebar di media sosial, anak-anak remaja merasakan sensasi memakai narkoba setelah mendengarkan konten berupa binaural (dua suara) berdurasi 30-40 menit melalui aplikasi itu. Binaural merupakan sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulus otak serta mengubah keadaan psikis dan mental.
"Tapi sugesti itu tergantung dari si penerima. Kalau sugesti naik, jadinya akan baik," tambah Slamet.
Sedangkan efek candu yang diklaim muncul setelah mendengarkan lagu pada I-Doser dinilai tidak spesifik. Candu juga dapat diartikan kesenangan orang pada sesuatu.
"Sebetulnya kecanduan itu terjadi dimana-mana. Seperti makanan di kampung misalnya. Tapi, I-Doser berbahaya bila disalahgunakan untuk memberikan sugesti negatif," tutup Slamet.
(Ahmad Romadoni/isk)
Meski Bukan Narkoba, I-Doser Dinilai Berbahaya
BNN mengklaim, I-Doser berbahaya bila disalahgunakan untuk memberikan sugesti negatif.
Advertisement