Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta Internet Serive Provider (ISP) untuk memblokir sementara empat domain terkait aplikasi berbasis teknologi audio, I-Doser.
Pemblokiran dilakukan karena isu soal I-Doser sebagai Narkoba digital telah meresahkan masyarakat, kendati Badan Narkotika Nasional (BNN) telah membantahnya termasuk dalam kategori Narkoba.
"Mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kominfo sementara ini telah meminta ISP agar memfilter empat nama domain agar tidak dapat diakses oleh publik," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2015).
Empat domain yang diblokir tersebut adalah i-doser.com, idoseraudio.com, idosersoftware.com, dan istoner.com. Namun saat berita ini ditulis, semua situs masih bisa diakses.
Selanjutnya, kata Ismail, Kementerian Kominfo akan menggelar rapat anggota Panel terkait masalah tersebut pada Jumat (16/10). "Hari itu akan diputuskan apakah akan diblokir permanen atau akan dibuka kembali," sambungnya.
Pemblokiran ini dilakukan menyusul pernyataan Menteri Kominfo, Rudiantara, di Balai Kota bahwa evaluasi terhadap I-Doser selesai kemarin (13/10). Saat itu dia mengatakan, jika dianggap berbahaya, maka aplikasi tersebut akan langsung diblokir.
(din/isk)
Kemkominfo Blokir 4 Situs I-Doser
Kementerian Kominfo telah meminta ISP untuk memblokir sementara empat domain terkait I-Doser.
Advertisement