Liputan6.com, Jakarta - Jika dulu kegiatan berinternet kerap dilakukan orang dewasa, kini teknologi yang makin berkembang memberikan kemudahan terhadap akses dunia maya atau cyber oleh anak-anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa perlindungan anak-anak di dunia cyber masih sangat kecil. Sudah seharusnya anak-anak lebih dilindungi ketika berada di dalam dunia cyber. Bahkan, Indonesia masih belum mempunyai perangkat atau peraturan yang bisa melindungi anak-anak dari "serangan negatif" dunia cyber.
"Salah satu dari penyebab kekerasan di lingkungan anak, di samping kerentanan keluarga, juga mudahnya memperoleh akses tersebut di internet. Tapi kita belum mempunyai perangkat-perangkat yang melindungi mereka," kata Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Maria Advianti di kantor KPAI, Jakarta, Kamis, (29/10/2015).
Wanita yang akrab disapa Vivi ini mengatakan salah satu ketidaksesuaian yang terjadi dalam perlindungan anak di dunia cyber adalah hadirnya rencana yang tengah digodok pemerintah, yaitu Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo yang mengatur klasifikasi game online sesuai umur pemainnya. Hal itu dianggap belum senafas dengan perlindungan anak dan hak anak yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.
Baca Juga
Menurut dia, rancangan tersebut hanya terpatok di peraturan klasifikasi umur tidak mencantumkan unsur perlindungan anak karena justru lebih menitikberatkan ke peran para orang tua.
"Dari sisi usia tidak sesuai tidak disinkronkan dengan UU Perlindungan Anak. Usia anak itu terhitung 18 tahun ke bawah, tapi di RPM ini anak 17 tahun ke atas sudah bisa main game dewasa," ujarnya.
Oleh karena itu, KPAI meminta pemerintah untuk kembali menggodok kembali RPM tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diciptakan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui RPM Klasifikasi Permainan Interaktif (game online) memang telah mengatur konten-konten game yang sesuai dengan kelompok usia pemain. Kelompok usia pemain tersebut dibagi menjadi kelompok usia 2 sampai dengan 6 tahun, kelompok usia pemain 7 sampai dengan 12 tahun, kelompok usia pemain 13 sampai dengan usia 16 tahun, hingga kelompok usia pemain 17 tahun ke atas.
Melalui pengelompokan kategori umur, nantinya game yang mengandung unsur kekerasan, sadis, rokok, minuman keras, narkoba, judi, horor, seksual dan penyimpangan seksual hanya bisa dimainkan oleh kelompok usia pemain 17 tahun atau lebih.
(jek/why)**