Sukses

16 Asosiasi Telematika Menandatangani Petisi Kasus IM2

Sebanyak 16 asosiasi di lingkup telematika menandatangi petisi terhadap putusan MA atas kasus kerja sama antara PT Indosat dan PT IM2.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 asosiasi di lingkup telematika menandatangi petisi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus kerja sama antara PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Penandatanganan yang dilakukan di kantor pusat Indosat, Jakarta, ini merupakan reaksi atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) Indar Atmanto, mantan Direktur IM2, pada kasus tersebut.

Petisi ini berisi 4 poin utama, yang mana poin pertama menyatakan keprihatinan atas putusan MA. Poin kedua, kerja sama antara penyelenggara jasa (IM2) dan penyelenggara jaringan (Indosat), dinyatakan melanggar. Ini dikhawatirkan akan terjadi pada kerja sama serupa.

Kemudian poin ketiga menyebutkan bagaimana kasus ini menghambat industri telekomunikasi yang dinilai menjadi penggerak ekonomi nasional. Maka dari itu, pada poin keempat, pihaknya mendesak lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk meninjau kembali kasus ini.

"Selama ini kami patuh untuk mengikuti pemahaman regulasi dari instansi terkait yang memiliki kewenangan. Tetapi, dengan kasus ini, sektor telekomunikasi akan terganggu dan merembet dampaknya ke sektor lain," kata Kristiono, Ketua Umum Mastel, Rabu (5/11/2015).

Dari 16 asosiasi, beberapa di antaranya adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).

Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika Indar Atmanto melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi bersama di 2.100 MHz.

Karenanya, IM2 tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi selama periode kerja sama berlangsung, yakni 2006-2012. Bahkan menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), IM2 merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

(cas/why)