Sukses

Telkomsel Sosialiasi Registrasi Kartu Prabayar ke Outlet-outlet

Telkomsel mensosialisasikan registrasi kartu baru prabayar dengan mengundang mitra authorized dealer (AD) dan outlet seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Surabaya - Guna menertibkan registrasi kartu baru, Telkomsel melakukan sosialisasi registrasi kartu perdana prabayar dengan mengundang para mitra authorized dealer (AD) dan outlet dari seluruh Indonesia ke Surabaya.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. BRTI juga telah mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai “Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan”.

"Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan," kata Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid di hotel JW Marriot, Surabaya, dalam keterangannya Senin (9/11/2015).

Implementasi yang telah dilakukan Telkomsel yaitu pembaruan Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar mulai tanggal 22 April 2014, sosialisasi dan edukasi (pelatihan) kepada petugas pelayanan GraPARI mulai tanggal 1 Mei 2014, sosialisasi dan edukasi kepada Mitra Distributor Telkomsel mulai tanggal 9 Juni 2014, pemasangan banner Registrasi Pelanggan Baru di seluruh GraPARI mulai bulan Juli 2014 dan materi digital di GraPARI TV dan Mobile GraPARI, serta sosialisasi dan edukasi kepada mitra Outlet serta pemasangan poster registrasi pra bayar mulai bulan Agustus 2014.

Seperti diketahui, mulai 15 Desember 2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai Kartu Tanda Pengenal (KTP). Penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, nantinya harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator.

Telkomsel menyatakan sangat mendukung rencana pemerintah tersebut dalam mencegah dan meminimalisasi segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran kriminal yang terjadi.

"Selama ini penipuan banyak dilakukan oleh nomor-nomor prabayar. Dengan keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan pra bayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali dalam melakukan tindak kejahatan", ujar Mas’ud.

Mas'ud menambahkan, outlet nantinya wajib memberi jaminan kepada Telkomsel bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila di kemudian hari ditemukan terdapat data pelanggan jasa telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam database Telkomsel berbeda dengan data pelanggan yang sebenarnya, maka Telkomsel berhak meminta klarifikasi kepada mitra outlet.

Apabila kartu perdana yang telah terjual ke pihak Mitra AD didistribusikan kepada pihak lain, Mitra AD Telkomsel berkewajiban untuk memberikan sosialisasi dan membuat perjanjian pengalihan tanggung jawab terkait pemenuhan kewajiban proses registrasi prabayar>

(dew)