Sukses

Hoverboard Jadi Barang `Haram` di New York

Meskipun hoverboard terlihat sangat canggih, satuan kepolisian New York City menganggap bahwa hoverboard adalah kendaraan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Hoverboard yang sebelumnya hanya ada di film science fiction seperti Back to The Future II, kini telah menjadi kenyataan. Beberapa bulan lalu, Lexus memamerkan hoverboard buatannya dalam sebuah video pendek.

Namun hingga kini, pabrikan otomotif Jepang itu belum mengumunkan apakah kendaraan masa depan tersebut akan dijual ke pasaran atau tidak? Meskipun papan luncur itu terlihat sangat canggih, satuan kepolisian New York City menganggap bahwa hoverboard adalah kendaraan ilegal.

Menurut laporan dari laman Gothamist, kesatuan polisi NYPD 26th Precinct baru-baru ini men-tweet sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa hoverboard berstatus ilegal dengan Kode 19-176.2, tetapi tak lama kemudian posting-an itu dihapus.

Baca Juga

Menurut informasi yang dilansir Ubergizmo, Jumat (20/11/2015), padahal kode di atas menunjukkan bahwa skuter self-balancing bermotor ini legal. "Dalam hal ini, istilah `skuter bermotor` berarti perangkat apapun yang memiliki roda dan setang," kicau NYPD lewat akun @NYPD26Pct.

Tweet itu juga menyebutkan, "Istilah 'skuter bermotor' tidak termasuk perangkat bertenaga listrik yang tidak mampu berjalan melebihi lima belas mil per jam."

Untuk memastikan pernyataannya, NYC Department of Transportation kemudian mengonfirmasikan kepada Gothamist bahwa hoverboard adalah ilegal. Keputusan ini disahkan karena hoverboard dianggap sebagai kendaraan bermotor yang tidak dapat didaftarkan ke Department of Motor Vehicles (DMV), sehingga membuat hoverboard menjadi ilegal.

Hoverboard sendiri adalah sebuah alat transportasi berbentuk seperti skateboard atau papan luncur, namun perbedaannya adalah alat ini dapat melaju dengan cara mengambang di udara.

(isk/cas)