Sukses

Mahasiswa Tekan Pemerintah Bebaskan Eks Dirut IM2 Indar Atmanto

Asosiasi Mahasiswa Pengguna Internet menekan para elit pemerintah untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat Indar Atmanto.

Liputan6.com, Depok - Asosiasi Mahasiswa Pengguna Internet baru-baru ini menggelar aksi simpatik dengan membuat petisi terkait putusan dari Mahkamah Agung yang menolak PK (Peninjauan Kembali) mantan Dirut IM2, Indar Atmanto atas kasus penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh anak perusahaan, yaitu IM2.

Aksi simpatik ini dilakukan di depan BTS yang ada di bilangan Kelapa Dua, Depok. Dalam aksinya, mereka mendesak kepada para elit pemerintah untuk segera menuntaskan kasus ini. Demikian menurut keterangan resmi yang kami terima, Jumat (20/11/2015).

Aksi untuk menyampaikan petisi ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu yang berbeda, mulai dari Sistem Informasi, Teknik Informatika, hingga Teknik Elektro. Petisi yang telah disepakati oleh para mahasiswa ini berbunyi:

  • Kami dari Asosiasi Mahasiswa Pengguna Internet mendesak kepada Presiden Joko Widodo beserta Menkominfo Rudiantara agar bersungguh-sungguh mengatasi kasus Indosat-IM2 dan membebaskan Indar Atmanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • Menkominfo RI sebagai lembaga tertinggi dalam bidang TIK di Indonesia harus melaksanakan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi secara tegas. Sebab, di situlah kunci utama dari kasus Indosat-IM2 ini.
  • Jika kasus ini tak kunjung usai dan Indar Atmanto benar-benar dinyatakan bersalah, maka kami mendesak pula kepada pemerintah terkait untuk secara tegas mematikan semua ISP yang melakukan model bisnis yang sama seperti apa yang dilakukan oleh Indosat-IM2. Hal ini demi terciptanya keadilan hukum di Indonesia.

“Melalui petisi ini, kami harap pemerintah mampu terbuka mata hatinya. Kami ingin masalah ini tidak berlarut-larut, karena beberapa ahli sudah menyatakan bahwa model bisnis antara Indosat-IM2 ini adalah model bisnis yang wajar dan juga digunakan oleh penyedia jasa internet lainnya,” kata Rizki Ramadhan, mahasiswa Teknik Elektro Gunadarma.

“Tentu kita tidak mau internet mati di Indonesia, sebab apabila Indar Atmanto benar-benar dinyatakan bersalah, maka pemerintah pun harus menutup ISP yang memiliki model bisnis seperti Indosat-IM2. Bos para ISP itu pun harus ditersangkakan pula,” sambungnya.

Sebelumnya sudah dijelaskan oleh BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) bahwa anak perusahaan Indosat, yaitu IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi tersebut. Merujuk kepada pernyataan itu, maka sudah sepantasnya Indar Atmanto tidak dijerat hukuman seperti yang telah diputuskan oleh Kejaksaan Agung.

Rizki pun menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan anak muda yang saat ini memang bergantung sekali kepada internet, dan mereka tidak ingin putusan dari MA ini malah mempersulit mereka dalam mendapatkan akses internet di kemudian hari.

(isk/cas)