Sukses

Ini Sanksi ISP yang Ogah Tutup Situs Musik Ilegal

Para penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) diminta untuk menutup akses terhadap ke-25 situs musik ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka 'memerdekakan' industri musik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengambil langkah tegas dengan menutup akses terhadap 22 situs musik ilegal.

Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264, tertanggal 15 Oktober 2015, mengenai Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Maka, 12 November 2015 lalu para penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) diminta untuk menutup akses terhadap ke-25 situs tersebut. Semua ISP diharapkan dapat segera memenuhi permintaan itu guna menghindari kerugian yang lebih besar.

Diungkapkan Bambang Heru Tjahjono, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo saat ditemui usai konferensi pers mengenai penutupan akses ke situs musik ilegal, Jumat (23/11/2015) di ruang serbaguna Gedung Kemkominfo, para ISP yang enggan memenuhi permintaan ini akan dikenakan sanksi.

"Penutupan ini kan bekerja sama dengan ISP karena ISP yang menutup aksesnya. Kalau ISP tidak mau (menutup akses), nanti dikenakan sanksi," ujar Bambang.

Seperti apa sanksinya? Bambang mengatakan bahwa ISP akan diberi peringatan sebagai sanksi awal. Jika masih belum menutup akses, selanjutnya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (Dirjen PPI).

"ISP itu urusannya sama Dirjen PPI karena mereka (ISP) kan izinnya lewat Dirjen PPI," tegas Bambang.

(why/isk)