Sukses

Kanada: Facebook Langgar Hukum

Gara-gara masih menyimpan informasi pribadi dari akun pemakai yang sudah ditutup, pihak berwenang di Kanada menyatakan situs jejaring sosial Facebook melanggar hukum. Pasalnya, tindakan itu merupakan pelanggaran UU Informasi Pribadi dan Peraturan Dokumen Elektronik.

Liputan6.com, Ottawa: Pihak berwenang Kanada menyatakan situs jejaring sosial Facebook melanggar hukum. Keputusan itu diberikan karena Facebook dinilai tidak cukup melindungi informasi pribadi penggunanya. Dilansir Reuters, Kamis (16/7), informasi yang diberikan Facebook dianggap membingungkan dan telah memberikan informasi pribadi yang tidak lengkap.

"Sudah jelas bahwa privasi adalah hal paling penting bagi Facebook, namun kami masih menemukan kesenjangan serius dalam cara kerja situs tersebut," ujar Komisioner Privasi Kanada, Jennifer Stoddart.

Dalam menyikapi hal tersebut, Facebook perlu menyelaraskan diri dengan Undang-undang (UU) Informasi Pribadi di Kanada. Sebab, dalam UU tersebut menyebutkan setiap organisasi bisa menyimpan informasi pribadi selama diperlukan untuk tujuan yang sesuai.

Facebook yang punya kebijakan menyimpan informasi pribadi dari akun yang sudah dinonaktifkan dan hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Informasi Pribadi ataupun Peraturan Dokumen Elektronik. Facebook pun diminta untuk membuat kebijakan privasi. Serta pilihan-pilihan yang lebih transparan sehingga menjamin penggunanya lebih nyaman dalam mengelola informasi pribadinya.

Facebook mengemukakan, mereka bersama otoritas yang berwenang berusaha menemukan jalan keluar atas masalah tersebut. Agar menjamin rahasia pribadi tanpa mengganggu kenyamanan penggunanya. Facebook tidak akan membatasi akses bagi penggunanya.(AND)