Sukses

Belum Dirilis, Xiaomi Mi 5 Dituntut Langgar Paten

Selain Mi 5 dan Mi 5 Plus, smartphone Xiaomi lainnya juga digugat terkait pelanggaran paten.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lagi hadir di pasaran, smartphone terbaru Xiaomi Mi 5 dan Mi 5 Plus sudah mendapat masalah hukum di Amerika Serikat. Sebuah perusahaan bernama Blue Spike LLC diketahui telah mengajukan gugatan pelanggaran paten ke Xiaomi.

Dalam gugatan tersebut, Blue Spike menuduh beberapa smartphone Xiaomi telah melanggar paten 8.930.719 B2 yang berjudul 'Data Protection Method and Device', seperti dikutip dari laman GSM Arena, Selasa (8/12/2015).

Selain Mi 5 dan Mi 5 Plus, beberapa smartphone Xiaomi lain juga dituntut dengan tuduhan yang sama adalah Mi 4, Mi 4 LTE, Mi 4c, Mi 4i, Mi Note Plus, Mi Note Pro, Redmi 1S, Redmi 2, Redmi 2 Prime, Redmi 2 Pro, Redmi 2A, dan Redmi Note 2.

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa Mi 4 dan Redmi 2 Pro sebenarnya sudah lolos uji dari Federal Communications Commission Amerika Serikat. Bahkan, Redmi 2 Pro disebut smartphone pertama Xiaomi yang bisa menembus pasar Amerika Serikat.

Baca Juga

Di sisi lain, Blue Spike sebagai sebuah perusahaan yang mengaku bergerak di bidang Address Space Layout Randomization (ASLR) software, sistem, dan teknologi belum dapat dipastikan kejelasannya. 

Sebab, setelah ditelusuri lebih lanjut melalui situs resminya tidak diketahui produk ataupun klien perusahaan itu. Oleh sebab itu, beberapa pihak menilai gugatan ini hanya sebuah gertakan belaka.

Sekedar informasi, kendati saat ini Xiaomi disebut sebagai salah satu vendor smartphone ternama nyatanya Xiaomi belum memasarkan produknya di Amerika Serikat.

Salah satu faktor yang mendasari hal tersebut adalah proses sertifikasi dari Federal Communication Commision Amerika Serikat yang diakui membutuhkan waktu tidak sebentar.

(Dam/Cas)