Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Selasa (15/12/2015), aturan registrasi kartu SIM prabayar resmi diberlakukan. Artinya, kini pembeli tak lagi bisa meregistrasi kartu prabayarnya sendiri, melainkan harus dilakukan oleh penjual kartu perdana/pemilik outlet.
Hal tersebut resmi diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang dihadiri Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), perwakilan operator Telkomsel, XL, Indosat Ooredoo, Tri, Smartfren, dan Esia, serta perwakilan distributor Telesindo Shop, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta.
Dalam sambutannya, Kalamulah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informasi (PPI) Kemenkominfo, mengatakan bahwa penerapan aturan ini dilakukan untuk mengatasi ketidaktertiban administrasi, mengurangi kriminalitas, dan spam.
"Selama ini registrasi kartu SIM terbilang bebas sehingga menjadi tak tertib, bahkan banyak terjadi spam. Nah, aturan ini akan memudahkan pihak terkait untuk melakukan penelusuran apabila terjadi tindak pidana," papar pria yang akrab disapa Mulih.
Baca Juga
Sebetulnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang sudah ada, tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2015 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Namun, menurut Merza Fachys, Sekjen ATSI, dalam perjalanannya banyak hal yang dilakukan oleh para operator seluler sehingga penerapan aturan tersebut menjadi lebih fleksibel.
"Sesuai dengan surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kami harus wajib ikut aturan. Jika biasanya pelanggan gunakan 4444 untuk registrasi, mulai hari ini registrasi 4444 hanya berlaku untuk penjual kartu perdana yang terdaftar," papar Merza.
Kesiapan Operator dan Distributor
Para operator seluler, yang diwakili Merza Fachys sebagai Sekjen ATSI, memastikan kesiapannya dalam menjalani aturan ini. Untuk memulainya, operator bahkan melakukan banyak perubahan internal.
"Kami ubah amandemen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para dealer atau distributor. Termasuk, melakukan perubahan sistem 4444, distribution monitoring system, hingga data penjual kartu perdana," jelasnya.
Pihaknya bersama Kemenkominfo juga melakukan sosialisasi di berbagai media, baik media elektronik, cetak, hingga media sosial, untuk mengedukasi masyarakat terhadap aturan ini.
Sementara itu, Lily Salim, Direktur Utama PT Tiphone Mobile, yang menaungi Telesindo Shop, menambahkan bahwa pihaknya telah melakulan sosialisasi serupa terhadap seluruh jaringan outlet di bawah naungannya di Indonesia.
"Dengan sosialisasi ini, kami harap mereka (penjual kartu) paham. Tapi, kami mohon maklum jika selama penerapan sebulan ini banyak kesalahan terjadi. Punishment-nya jangan banyak-banyak Pak, karena ini menyangkut orang banyak," canda Lily sambil melirik ke arah Mulih.
Perlu diketahui, apabila pihak penjual kartu perdana lalai dalam melakukan registrasi (data tak sesuai), operator atau distributor akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali bersyarat terhadap pendistribusian/penjualan kartu.
(Cas/Why)
Advertisement