Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memberlakukan aturan registrasi kartu perdana prabayar pada hari ini, Selasa (15/12/2015). Kini calon pelanggan tak bisa lagi meregistrasi kartu oleh dirinya sendiri.
Penjual kartu perdana/pemilik outlet akan diberikan RO ID (Retail Outlet ID) agar bisa melakukan proses registrasi calon pelanggan. Apabila tak memiliki RO ID, dipastikan mereka tak bisa melakukan hal itu.
Tentu pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah, mengingat pihak terkait, seperti operator dan distributor, harus melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan.
Kendati begitu, Kalamulah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, mengungkap bahwa aturan ini membawa sejumlah manfaat bagi industri telekomunikasi maupun pelanggan.
Baca Juga
"Aturan ini akan mengurangi potensi spam (SMS dan telepon), aksi penipuan, dan administrasi menjadi lebih tertib. Pelanggan pun menjadi lebih nyaman," ujarnya saat Press Conference Registrasi Kartu Pra Bayar di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Perlu diketahui, selama ini kartu perdana dijual bebas, bahkan dengan harga murah. Kartu-kartu ini acapkali disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk melakukan penipuan, spam, termasuk penawaran kartu kredit hingga asuransi.
Sementara keuntungan bagi industri telekomunikasi, setidaknya jumlah kartu seluler yang beredar secara nasional dapat berkurang. Tak ada lagi kartu SIM bodong yang tak pernah aktif.
Operator pun dapat menekan tingkat perpindahan pelanggan ke operator lain (churn rate). Sebab, kartu perdana tak lagi dijual sembarangan. Operator juga lebih fokus meningkatkan value pelanggan aktif.
Kendati demikian, pemerintah belum berdialog kembali dengan para pemangku kepentingan terkait mekanisme registrasi ulang bagi pelanggan existing.
Pria yang akrab disapa Mulih ini mencatat, jumlah kartu seluler yang beredar di Indonesia mencapai 370 juta kartu. "Aturan ini diperkirakan dapat memangkas 100 juta kartu yang bodong," ungkapnya.
(Cas/Isk)