Liputan6.com, Jakarta - Sebagaimana diketahui, pemerintah menggalakkan kembali registrasi kartu prabayar kepada calon pelanggan. Demi tercapainya penertiban administrasi, operator dan distributor pun diminta untuk melakukan sosialiasi kepada ritel outlet (RO).
Sosialiasi ini perlu dilakukan, sebab para (RO) diwajibkan untuk melakukan registrasi kepada calon pelanggan. Adapun RO yang berhak melakukan registrasi adalah RO yang memiliki ID.
Berikut mekanisme registrasi yang wajib dilakukan para RO, sebagaimana dirangkum oleh tim Tekno Liputan6.com:
1. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana yang telah memiliki identitas (ID). ID tersebut dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.
2. Sebelum melakukan registrasi dengan kode 4444, calon pelanggan wajib menunjukkan KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar. Setelah itu, penjual dapat mengisi data berdasarkan identitas pelanggan.
Baca Juga
3. Apabila data pelanggan prabayar yang tercatat tidak sesuai dengan basis data (database) operator yang telah diverifikasi, operator/distributor berhak meminta klarifikasi kepada pihak ritel/outlet atau penjual.
4. Apabila ditemukan ketidaksesuaian seperti hal di atas, pihak operator/distributor berhak mengenakan sanksi kepada pihak ritel/outlet atau penjual.
(Cas/Why)