Sukses

Gara-gara iOS 9, Apple Dituntut Ganti Rugi Rp 69 Miliar

Gugatan hukum ini dilayangkan oleh pengguna iPhone 4S yang mengeluhkan kinerja perangkatnya memburuk setelah menggunakan iOS 9.

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini kabar kurang menyenangkan datang dari Apple. Perusahaan yang berbasis di Cupertino itu dikabarkan baru saja digugat beberapa konsumen iPhone 4S yang merasa kecewa dengan sistem operasi iOS 9.

Gugatan hukum berupa class-action lawsuit tersebut dilayangkan oleh kira-kira 100 anggota. Para pengguna tersebut mengeluhkan kinerja iPhone 4s yang tidak maksimal setelah dilakukan pembaruan ke iOS 9.

Mengutip informasi dari laman Apple Insider, Rabu (30/12/2015), setelah melakukan pembaruan, para penggugat itu merasakan iPhone miliknya tak bisa lagi mendukung kegiatan sehari-hari. Bahkan, lebih lanjut disebutkan banyak aplikasi yang menjadi lebih lambat berjalan, termasuk lambatnya respons ke touchscreen.

Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut juga disebutkan bahwa sebenarnya Apple menyadari dampak negatif iOS 9 pada iPhone 4s. Namun perusahaan itu tetap memasarkan iOS 9 ke semua pengguna dengan alasan untuk meningkatkan keamanan, daya tahan baterai yang lebih baik, dan fitur menarik lainnya.

Para penggugat juga diketahui mengeluhkan ekosistem iOS itu sendiri karena pengguna cenderung membeli perangkat baru ketimbang berpindah platform. Untuk itu, Apple pun mendapatkan keuntungan dari kontrak operator seluler dengan menjual lebih banyak perangkat baru.

Dalam tuntutan ini, para penggugat menuntut ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 69 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah sebab ada opsi untuk menambah jumlah tuntutan sampai 3 kali lipat. 

Sebelumnya, Apple juga sempat menghadapi tuntutan serupa di 2011. Kala itu ada tuntutan dari pengguna iPhone 3G yang berubah menjadi 'iBrick' setelah mendapat pembaruan iOS 4. Kasus tersebut kemudian diselesaikan setahun setelahnya.

(Dam/Cas)**