Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diganjar drop out karena dirinya antara lain dianggap telah melakukan tindakan yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan berbasis teknologi. Mahasiswa tersebut diketahui bernama Ronny Setiawan, yang merupakan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ.
Surat keputusan rektor UNJ dengan nomor 01/SP/2016 memutuskan bahwa Ronny diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ. Adapun salah satu pertimbangan yang ada di surat tersebut menyebutkan bahwa Ronny dianggap telah melakukan perbuatan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik, dan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan UNJ, sehingga dapat diberikan sanksi kode etik mahasiswa.
Baca Juga
Bismillah...4 Januari 2016 kurang lebih pukul 16.30, tepat ketika saya sedang berada di rumah, saya mendengar ada...
Posted by Ronny Setiawan on Tuesday, January 5, 2016
Selain itu, Ronny juga dianggap telah menyampaikan surat kepada rektor UNJ yang bernada ancaman.
Kemudian, dalam surat itu tercantum bahwa keputusan tersebut diambil salah satunya mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE).
Advertisement
Baca Juga
Kontan, di situs jejaring sosial Facebook dan Twitter kabar mengenai Ronny menyebar secara viral. Di Twitter, Ronny bahkan menuai banyak dukungan. Terpantau, pada pukul 22.59 WIB, Selasa (5/1/2016), tagar #SaveRonny menjadi puncak trending topic Indonesia hingga berita ini diturunkan.
Tak hanya itu, dukungan terhadap Ronny juga membanjir di Change.org. Di platform petisi online tersebut, petisi dengan judul "Cabut SK DO Rektor UNJ, Selamatkan Ronny Setiawan!" yang dibuat oleh Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu dalam waktu singkat mengantongi banyak dukungan.
Pada pukul 22.51 WIB, atau sekitar 37 menit setelah petisi itu dimuat, lebih dari 500 orang telah menandatanganinya. Kemudian, pada pukul 23.20 WIB pendukung petisi itu sudah mencapai 2.856 orang.
Berselang 12 menit kemudian, atau tepatnya pada pukul 23.32 WIB, petisi itu mengantongi dukungan dari 3.212 orang. Dan pada pukul 23.53, petisi tersebut ditandatangani oleh 5.710 orang.
(Why/Isk)