Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini kabar kurang menyenangkan datang dari Fitbit. Perusahaan pembuat wearable device itu dikabarkan baru saja mendapat gugatan hukum oleh beberapa konsumen yang kecewa dengan kinerja perangkat besutannya.
Gugatan hukum berupa class-action lawsuit itu diajukan oleh beberapa konsumen Fitbit dari beberapa daerah di Amerika Serikat. Dalam gugatannya, para konsumen merasa bahwa kinerja pengukur detak jantung di jam pintar Fitbit tidak akurat.
Ada dua produk Fitbit yang jadi sumber permasalahan dalam hal ini yakni Charge HR dan Surge. Menurut para penggugat, kedua perangkat itu dianggap tidak mampu menghitung detak jantung secara akurat, terutama ketika pengguna sedang melakukan latihan intensif.
Mengutip informasi dari laman Verge, Kamis (7/1/2015), para konsumen juga menyatakan bahwa promosi Fitbit tentang keunggulan fitur pengukur detak jantung di jam pintarnya tidak benar. Sebab, nyatanya monitor tidak mampu benar-benar menghitung tiap detak jantung pengguna.
Terkait gugatan tersebut, pihak Fitbit sendiri menolak tuduhan yang dilayangkan oleh beberapa konsumennya. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut menyatakan bahwa teknologi pengukur detak jantung dari Fitbit, PurePulse, menyediakan keseluruhan informasi yang lebih baik dibanding mesin kardio di gym.
Baca Juga
Tak hanya itu, Fitbit juga menjelaskan bahwa kemampuan pelacak di perangkatnya tidak dimaksudkan untuk kebutuhan ilmiah dan perangkat medis. Lebih lanjut dijelaskan bahwa perangkat Fitbit hanya digunakan untuk mendukung latihan pemakainya.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama Fitbit mendapat gugatan hukum serupa. Sebelumnya, di 2014, Fitbit juga dituntut konsumennya karena salah satu perangkatnya, Force, ternyata menyebabkan iritasi kulit.
Akhirnya, Fitbit pun mengambil langkah dengan menarik Force dari pasaran. Setelah itu, Fitbit memperkenalkan perangkat serupa bernama Charge, yang disebut menggunakan material baru yang lebih ramah.
(Dam/Cas)