Liputan6.com, Jakarta - Kehebohan tentang data pengguna dan pengemudi Go-Jek yang rawan bocor sempat membuat khawatir banyak pihak. Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mempersiapkan regulasi untuk menangani kasus semacam ini.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, saat ditemui di sela-sela acara peresmian kantor baru Bukalapak.com di Jakarta.
Rudiantara menyebutkan, regulasi itu nantinya akan berkaitan dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, karena akan berupa Undang-undang, proses yang dibutuhkan lebih panjang dan diperkirakan baru akan selesai pada 2017 mendatang.
Baca Juga
Akan tetapi, pria yang akrab disapa Chief RA itu mengungkapkan bahwa sebelum Undang-undang tersebut ada, pihaknya berencana untuk mengeluarkan Peraturan Menteri. Langkah ini diambil dalam rangka memberi jaminan keamanan data pengguna sekaligus penyalahgunaannya.
"Rencananya, akan keluar peraturan menteri. Paling tidak akan ada yang mengatur, jadi masyarakat merasa data pribadinya dilindungi," ungkap Rudiantara, saat ditemui di sela-sela peresmian kantor baru Bukalapak.com, Selasa (12/1/2015).
Di sisi lain, Go-Jek sebagai penyedia layanan, melalui keterangan resminya, menuturkan bahwa pihaknya menegaskan keamanan aplikasi yang dikelola dan dikembangkan olehnya.
Lebih lanjut disebutkan bahwa manajemen Go-Jek sudah mendeteksi bug yang muncul dan telah melakukan sejumlah terobosan untuk mengatasinya, serta memastikan keamanan data-data yang tersimpan‎ secara optimal.‎
(Dam/Why)