Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Sensor Film yang menaungi penayangan film dan iklan film menepis kabar bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk memblokir layanan streaming asal Amerika Serikat, Netflix.
Ahmad Yani Basuki, Ketua LSF, saat dihubungi oleh tim Tekno Liputan6.com, Rabu (13/1/2016), menegaskan bahwa LSF hanya menaungi ranah konten film.Â
"Soal Netflix, agar bisa tayang di publik, harus sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Soal lembaga (Netflix) itu bukan urusan kami. Ranah kami hanya konten," ujar pria yang akrab disapa Yani.
Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014.
"LSF itu domainnya adalah konten. Undang-Undang di atas menegaskan bahwa semua film dan iklan film yang tayang harus kena sensor," jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran layanan streaming Netflix bukanlah yang pertama di Indonesia. "Bagi kami itu adalah keniscayaan dan harus dihadapi bersama."
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengkaji kehadiran Netflix dengan mengacu pada UU terkait, antara lain UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Pornografi, dan UU ITE.
(Cas/Isk)