Sukses

Layanan Netflix Bakal Diblokir, Netizen Protes

Donny BU, salah satu pegiat internet, menyatakan protesnya dengan rencana pemblokiran Netflix di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Hadirnya Netflix di Tanah Air masih mengundang sejumlah pro dan kontra. Bahkan, layanan streaming dengan konten berbayar tersebut dikabarkan sempat akan diblokir oleh beberapa pihak, termasuk Lembaga Sensor Film (LSF).

Belakangan ini, LSF mendesak pemerintah untuk melarang layanan tersebut beroperasi di Indonesia. Meski begitu, hal ini rupanya dibantah oleh mereka.

Tak berhenti di situ, di sisi lain pihak Masyarakat Telematika (Mastel) dan beberapa perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel rupanya juga berencana untuk memberedel layanan streaming asal Amerika Serikat itu. Menurut kabar yang beredar, mereka meminta Netflix dihentikan karena telah melanggar regulasi.

"Pemerintah perlu menghentikan Netflix sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Umum Mastel, Kristiono di dalam website resminya, Sabtu (15/1/2016).

Kabar ini langsung menyedot perhatian netizen yang menyayangkan langkah beberapa pihak tersebut. Salah satunya pegiat internet, Donny BU.

Pria yang juga menjabat sebagai Executive Director ICT Watch ini tidak sepakat dengan rencana Mastel untuk menghentikan layanan Netflix beroperasi di Tanah Air. Lewat akun Twitter-nya, @donnybu, ia mencuit beberapa pernyataan soal ketidaksetujuannya soal hal tersebut.

"Meminta equal treatment dari pemerintah kpd Netflix, sah2 saja. Tapi jangan sifatnya "menyeret ke bawah", harus sama2 ketarik ke atas. Artinya local player jgn kemudian krn tdk kompetitif layanannya dari sisi konten misalnya, lantas lari berlindung di ketiak pemerintah. Kecenderungan yg ada, local player, LSF pun Mastel, menggunakan regulasi yg existing untuk mencoba menjegal Netflix. Lalu baiknya bgmn?," kicau Donny BU.


Lebih lanjut, ia mencuit beberapa tweet tambahan. Ia mengatakan, memang sah untuk melindungi industri dalam negeri. Namun, dalam hal ini, konsumen tidak bisa lagi 'dikungkung' dengan konten "seadanya" atas nama nasionalisme.

"Daripada ngomel-ngomel minta blokir netflix, lebih baik minta tatanan industri yg jd insentif lokal konten berkualitas."

Meski begitu, nampaknya pemerintah Indonesia telah mempersiapkan aturan khusus terkait kehadiran Netflix.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan kementerian dan pihak terkait dengan mengacu pada beberapa Undang-Undang (UU), antara lain UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU ITE, dan UU Pornografi.

Kemkominfo berencana untuk membuat payung hukum atau aturan bagi layanan Netflix dan sejenisnya di masa mendatang. "Kami akan siapkan aturan khusus untuk layanan Netflix dan semacamnya nanti," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara ketika ditemui tim Tekno Liputan6.com baru-baru ini.

(Jek/Isk)