Liputan6.com, Jakarta - Layanan streaming asing yang masuk ke Indonesia kini ibarat oase di tengah 'tandusnya' ketersediaan lahan streaming yang padat konten dan menghibur. Sebut saja Netflix, kehadirannya di Tanah Air disambut pro dan kontra dari berbagai pihak.
Sebagian menyambut positif, tapi ada juga yang menganggap bahwa kehadiran layanan streaming ini bakal mengancam industri lokal.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan kementerian lainnya dan pihak terkait dengan mengacu pada beberapa Undang-Undang (UU), antara lain UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU ITE, dan UU Pornografi.
Melihat hal ini, bagaimana menurut pandangan Anda? Apakah seharusnya layanan streaming asing, seperti Netflix harus diblokir atau didukung untuk beroperasi di Indonesia? Lontarkan pendapat Anda lewat polling berikut ini.
(Jek/Isk)
Â