Liputan6.com, Jakarta - Sehubungan dengan kehadiran layanan video streaming Netflix, pro dan kontra mulai bermunculan dari banyak pihak.
Terkait hal ini, pemerintah pada pekan lalu diketahui memberi waktu satu bulan kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kali ini tim Tekno Liputan6.com pun meminta tanggapan kepada ketua umum Masyarakat Telematika (Mastel).
"Dari awal Mastel mengambil sikap bahwa layanan Netflix ini tidak comply (memenuhi,) undang-undang. Padahal setiap layanan yang masuk ke Indonesia, harus mematuhi aturan yang ada di Indonesia," jelas Kristiono kepada Tekno Liputan6.com melalui panggilan telepon, Rabu (27/1/2016).
Baca Juga
Ia menilai, kedatangan Netflix ke Indonesia yang secara tiba-tiba, menyalahi aturan yang berlaku. Menurutnya, Netflix seharusnya beroperasi di Indonesia, jika sudah memenuhi aturan dan mengantongi izin dari pemerintah.
"Netflix ini masuk ke Indonesia tiba-tiba. Harusnya kan gak begitu. Mereka mestinya tahu ada aturan di Indonesia. Harusnya menghubungi dulu pihak-pihak berwenang di Indonesia," ujar Kristiono.
Lebih lanjut, ia menuturkan secara singkat aturan yang harus dipenuhi oleh Netflix atau layanan serupa lainnya untuk dapat beroperasi di Indonesia secara legal.
"Kalau masuk gitu aja, pastinya mereka gak layak (beroperasi). Mereka itu posisinya sama seperti lembaga penyiaran. Makanya harus berbadan hukum dan punya izin dari pemerintah. Sekali lagi, sikap Mastel tegas, saat ini mereka tidak layak untuk beroperasi karena belum memenuhi undang-undang," tegas Kristiono.
Sekadar untuk diketahui, Mastel merupakan wadah bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang Telekomunikasi, Teknologi Informasi, Komunikasi dan Penyiaran. Para stakeholders yang tergabung di Mastel terdiri dari pelaku usaha, organisasi, asosiasi, dan profesional.
(Why/Isk)