Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu, tim Tekno Liputan6.com menggelar polling mengenai kehadiran layanan video streaming asing berbayar di Indonesia, Netflix. Sayang, kehadirannya di Tanah Air disambut pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian pihak menyambut positif, tapi sebagian lainnya menganggap kehadiran Netflix bakal mengancam industri lokal.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan kementerian dan pihak terkait lainnya, dengan merujuk pada beberapa Undang-undang (UU), antara lain UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU ITE, dan UU Pornografi.
Yang mengejutkan adalah, Telkom Group mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pemblokiran terhadap Netflix, dengan pertimbangan kehadiran Netflix masih belum legal.
Melihat hal ini, melalui polling yang telah diikuti dari 209 voters, rupanya 81 persen di antara mereka tidak setuju layanan video streaming asing berbayar tersebut diblokir. Sementara, 19 persen sisanya setuju terhadap pemblokiran tersebut.
Baca Juga
Kabar terakhir menyebutkan, pemerintah dalam hal ini Kemkominfo, menyiapkan regulasi untuk mengatur penyedia konten layanan di atas jaringan (over the top/OTT).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Bambang Heru Tjahjono mengungkapkan, peraturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi Netflix, tetapi juga bagi semua OTT asing yang masuk ke Indonesia. Peraturan tersebut, kata Bambang, juga berlaku setara bagi OTT lokal.
(Jek/Why)