Liputan6.com, Jakarta Setali tiga uang dengan mesin pencari Google, layanan mikrobloging Twitter juga memerangi paham radikalisme di dunia maya.
Melalui sebuah unggahan dalam blognya, Twitter memberikan pernyataan resmi bahwa perusahaan yang didirikan tahun 2006 itu, sejak awal tahun lalu telah mencabut izin 125.000 akun yang menebar ancaman dan aksi terorisme terkait dengan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).
Pada unggahan per 5 Februari 2016 tersebut,Twitter menyatakan ketakutannya terhadap kekejaman yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstrimis. Laman jejaring sosial yang dipimpin oleh Jack Dorsey tersebut mengutuk penggunaan Twitter untuk mempromosikan terorisme.
"Kami mengutuk penggunaan Twitter untuk mempromosikan terorisme dan peraturan Twitter jelas menyebutkan perilaku seperti ini tidak diizinkan pada layanan kami," kata Twitter melalui unggahan blog-nya yang dikutip tim Tekno Liputan6.com, Sabtu (6/2/2016).
Baca Juga
Twitter juga menyatakan, usaha memerangi ISIS tersebut tidak akan berhenti di sana. Perusahaan yang berkantor di San Fransisco itu juga menambah jumlah anggota tim yang melakukan peninjauan laporan serta memantau akun lain serupa dengan akun-akun tersebut.
Sebelumnya, pada Juli 2015, Direktur FBI James Comey mengingatkan Twitter untuk berkomitmen dalam memerangi terorisme melalui pemblokiran konten yang berhubungan dengan terorisme.
"Penghentian akun yang terkait dengan terorisme merupakan langkah dan kerja keras yang begitu cerdas," kata Comey saat itu.
Untuk memaksimalkan upaya memerangi ISIS, Twitter juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti People Againts Violent Extremism (PAVE), Institute for Strategic Dialogue, White House, Departemen Kejaksaan Agung Australia, Pemerintah Inggris, Perdana Menteri Perancis, the European Commission, dan PBB.
Twitter menyebutkan, tidak ada "algoritma magic" yang mampu mengidentifikasi konten terkait terorisme pada internet. Untuk itu, Twitter akan terus bekerja dan menjalin kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk meminimalisasi penyebaran terorisme melalui internet.
(Tin/Isk)