Sukses

Dituding Semena-mena soal IndiHome, Telkom Dipetisi Netizen

Petisi ini telah mengumpulkan lebih dari 6.000 dukungan dari total 7.500 dukungan yang dibutuhkan.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan netizen menandatangani petisi yang ditujukan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) berkaitan dengan perubahan kebijakan layanan IndiHome yang dianggap hanya sebelah pihak. 

Tak hanya Telkom, petisi ini juga ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. 

Petisi ini dibuat oleh akun bernama Katsuo Ono asal Pontianak, di Change.org, platform petisi terbesar di dunia. Katsuo sendiri diketahui menjadi salah satu pengguna layanan IndiHome.  

Dalam petisi itu, Katsuo menilai bahwa Telkom melakukan tindakan semena-mena terhadap pelanggan IndiHome. Awalnya promo IndiHome yang ditawarkan adalah paket Unlimited tanpa batas pemakaian wajar (Fair Usage Policy/FUP).

Namun, tiba-tiba Telkom mengubah paket "Unlimited tanpa FUP" menjadi "Unlimited dengan FUP". Katsuo sendiri mengaku kecewa dengan anak usaha BUMN ini.

Berikut petikan singkat isi petisinya:

"Saya merasa kecewa dengan salah satu perusahaan BUMN yaitu TELKOM yang mengelola Internet dan Telepon rumah sekaligus TV Kabel yang dalam paket Indihome nya.

Dalam PROMO mereka mengakatan Unlimited tanpa FUP dalam paket tersebut. Dengan harga yang sudah di tentukan, Namun setelah berjalan dalam pemakaian, tiba-tiba pihak TELKOM merubah kebijakan yang semula UNLIMITED tanpa FUP menjadi UNLIMITED dengan ada FUP.

Sebenar nya dengan FUP ini sangat membantu sekali dalam menjaga kualitas jaringan. Namun seharusnya tidak dengan melakukan nya sebelah pihak saja, karena bila ada nya perubahan kebijakan yang seharusnya tidak ada dalam promo yang seolah-olah menipu dengan kertas promo ini.

Lalu pihak Telkom menyatakan pernyataan (Dari hasil uji coba yang dilakukan, tidak ada pelanggan yang komplain karena terkena FUP. "Yang protes ternyata yang melakukan resell seperti warnet dan mini operator tanpa lisensi," ujar Direktur Consumer Telkom, Dian Rachmawan.)"

Menurut pantauan tim Tekno Liputan6.com, Senin (8/2/2016), petisi tersebut telah ditandatangani 6.368 orang. Untuk melihat petisi tersebut, Anda dapat mengunjungi tautan ini

(Cas)