Liputan6.com, Jakarta - Apple dikabarkan kembali tersandung masalah hukum terkait paten teknologi. Kali ini perusahaan asal Cupertino tersebut digugat atas penggunaan teknologi layar sensitif, yakni Force Touch dan 3D Touch. Sebab, sebuah perusahaan bernama Immersion menyangsikan keaslian teknologi tersebut.
Mengutip informasi dari laman The Next Web, Rabu (17/2/2016), Immersion menuduh Apple telah melanggar tiga paten yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Immersion sendiri dikenal sebagai perusahaan yang berkecimpung di bidang haptic technology atau teknologi sentuhan.
Dalam gugatan tersebut, Immersion merasa Apple telah melanggar paten miliknya mengenai 'sistem sentuh dengan efek'. Sistem ini dapat memunculkan preview setelah layar diketuk dengan ringan dan dapat memunculkan daftar pilihan tindakan. Dari deskripsi tersebut, jelas bahwa sistem serupa juga hadir dalam fungsi Peek and Pop di iPhone.
Selain itu, paten yang juga dilanggar oleh Apple adalah "Metode dan Peralatan untuk Sensasi Sentuhan" dan "Model Interaktif Umpan Balik untuk di Perangkat Mobile". Menurut Immersion, Apple telah menyalin teknologi tersebut di perangkatnya tanpa izin.
Baca Juga
Dan, kedua teknologi tersebut pun turut hadir di perangkat iPhone dalam bentuk respons getaran ketika melakukan beberapa sentuhan. Hal ini biasanya terjadi ketika pengguna menekan layar ponsel.
Dalam pernyataannya, Immersion mengajukan gugatan sebab ingin melindungi bisnisnya dari pelanggaran kekayaan intelektual pihak lain. Terlebih, Immersion telah membangun ekosistem dan investasi dalam bidang haptic technology.
Oleh sebab itu, dalam gugatan tersebut, Immersion meminta International Trade Commision (ITC) untuk menghentikan penjualan iPhone 6 dan 6s di Amerika Serikat. Selain itu, perusahaan tersebut juga meminta ganti rugi dari atas pelanggaran paten yang dilakukan Apple.
Ini adalah bukan kali pertama Apple mendapat tuntutan hukum terkait masalah paten. Beberapa waktu lalu, Apple dikabarkan telah diputus bersalah atas dugaan pelanggaran paten dari teknologi virtual private network (VPN) milik VirnetX.
Dalam kasus tersebut, Apple diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$ $ 625 juta atau sekitar Rp 8 triliun. Sebetulnya, jumlah tersebut lebih besar dari tuntutan awal VirnetX, yaitu US$ 532 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun.
(Dam/Cas)