Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta tegas mengenai peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada ponsel berjaringan 4G LTE yang diatur oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi trade defisit yang menyebabkan devisa impor lebih besar dibandingkan devisa ekspornya. Disebutkan oleh Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), pada 2013 lalu, Indonesia masih melakukan impor 100 persen ponsel luar negeri dengan nilai yang sangat besar.
Baca Juga
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Permendag No 38 dan 82 tahun 2013 guna membatasi impor ponsel 2G dan 3G. Lewat peraturan tersebut vendor diwajibkan untuk membangun pabrik atau bekerja sama dengan pabrik ponsel EMS dalam waktu 3 tahun agar semua ponsel yang diproduksi ada di Indonesia.
Sayangnya, aturan yang masih belum berjalan optimal ini kian buram sebab pemerintah terkesan memberikan kemudahan bagi vendor ponsel untuk mengimpor produk jadi. Selain itu, definisi TKDN untuk ponsel 4G pun makin tidak jelas dengan lima skema TKDN yang dikeluarkan Desember lalu.
Hal ini disebut dapat menyebabkan ketidakadilan bagi produsen dan vendor ponsel yang memang telah menggelontorkan investasi besar untuk membuat pabriknya di Indonesia. Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto mengatakan, jika pemerintah memilih menjalankan skema 100 persen software lokal, bisa saja vendor hanya memenuhi unsur software tanpa membangun pabrik produksinya di Indonesia.
Padahal, dengan hadirnya pabrik produksi mereka di Indonesia akan menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan industri lainnya yang dapat menambah investasi di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Pengawas AIPTI Peter Wijono mengimbau seluruh vendor perangkat selular yang masuk ke Indonesia tidak hanya mencari keuntungan semata. Ia menyebutkan, Indonesia adalah lahan basah bagi vendor ponsel. Sebab, jumlah pengguna smartphone aktif di Indonesia saat ini semakin bertambah.
“Ini untuk kepentingan bangsa Indonesia. Masa mereka (vendor) hanya mau meraup keuntungan saja dan tidak mau memberikan nilai tambah di sini,” ujarnya.
Tidak hanya meminta pemerintah konsisten dengan aturan TKDN dan pembangunan pabrik di Indonesia, AIPTI juga meminta pasar Indonesia bebas dari black market. Selain itu, diharapkan semua perangkat ponsel yang dijual melalui toko online juga dapat memenuhi syarat TKDN.
Beberapa vendor yang telah memiliki pabrik atau melakukan perakitan di Indonesia di antaranya adalah PT Agra Mas Lestari (Advan), PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), PT Indonesia Oppo Electronics (Oppo), PT Panasonic Healthcare Indonesia (EMS), PT Panggung Electronics Citrabuana (EMS Huawei dan ZTE), PT Samsung Electronics Indonesia (Samsung), PT Star Global (EMS), serta PT Tridharma Kencana (EMS Lenovo) yang semuanya telah berkomitmen untuk menumbuhkan ekosistem industri ponsel di Indonesia.
Diungkapkan Government Policy and Relations Corporation Affairs PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) David Wiryanto, Samsung memiliki komitmen membantu pemerintah Indonesia dengan membangun pabrik agar dapat memenuhi TKDN untuk ponsel 4G.
Untuk diketahui, pabrik Samsung telah memproduksi 50 juta unit ponsel. Perbulan, Samsung memproduksi 1,4 juta unit ponsel dengan jumlah investasi yang terus bertambah tiap tahunnya.
(Tin/Ysl)
Advertisement