Liputan6.com, Virginia - Selain membuat percakapan di aplikasi pesan instan menjadi lebih berwarna dan luwes, emoji juga bisa menjadi alat komunikasi yang lebih ekspresif untuk mewakilkan emosi yang tak dapat diungkapkan dengan kata-kata.
Namun, jangan sembarangan menggunakan emoji karena bisa-bisa Anda dijebloskan ke penjara. Belum lama ini, gadis 12 tahun asal Amerika Serikat dituduh melakukan kekerasan lewat media elektronik karena telah meneror sekolahnya dengan mem-posting emoji pistol, bom, dan pisau di Instagram.
Menurut informasi, pesan itu diketahui pihak sekolah Sidney Lanier Middler School, Fairfax, Virginia pada 14 Desember 2015. Tak lama kemudian, polisi langsung mengusut kasus ini.
Baca Juga
Mengutip laman Washington Post, Rabu (2/3/2016), bocah yang tidak disebutkan namanya itu diketahui nekad melakukan tindakan tak terpuji tersebut karena ia kesal dan merasa tertekan atas tindakan bullying yang dilakukan oleh teman-teman di sekolahnya.
Pihak berwenang belum mengungkap apa motif dalam kasus ini, tapi ibu gadis itu mengatakan bahwa pesan yang ia posting adalah respon dari bullying yang diterimanya di sekolah.Â
"Ia adalah anak yang baik. Sebelumnya ia tidak pernah punya masalah. Saya tidak berpikir kalau ini adalah sebuah kasus dan semestinya putri saya tidak didakwa," ujar ibu dari bocah tersebut, melakukan pembelaan.
Meskipun pihak sekolah menyatakan akan menyelesaikan masalah ini melalui konseling, namun polisi tetap mempermasalahkan kasus ini dan memberlakukan pasal tindakan ancaman melalui emoji.
Tyler Schnoebelen, seorang ahli bahasa dan pendiri sebuah perusahaan bernama Idibon mengatakan, emoji cukup baru bagi sebagian orang-orang untuk menemukan `pijakan`.
"Kasus yang melibatkan emoji muncul dalam beberapa tahun terakhir. Itu semua akan masuk ke teritorium legal," ujarnya.Â
**Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini.
Advertisement
(Isk/Cas)