Liputan6.com, Jakarta - Vice President Facebook Diego Dzodan dibebaskan dari penjara di Brasil, setelah ditahan karena menentang perintah pengadilan untuk merilis data dari aplikasi perpesanan WhatsApp.
Seperti dilansir dari laman International Business Times, Kamis (3/3/2016), hakim yang memiliki kedudukan lebih tinggi di Brasil, Ruy Pinheiro, menyebut hukuman tahanan yang berlangsung selama 24 jam itu merupakan pemaksaan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, pengadilan berkedudukan lebih rendah di Brazil menghukum Dzodan yang merupakan Vice President Facebook untuk area Amerika Latin. Dzodan saat itu ditahan lantaran menolak menyerahkan data terkait investigasi perdagangan narkoba.
Pihak Facebook menyebutkan bahwa penahanan merupakan hal yang ekstrim. "Penahanan Diego merupakan hal yang ekstrim, tidak proporsional, dan kami senang pemerintah Brazil telah membebaskan Diego," demikian pernyataan tertulis Facebook, Rabu (2/3/2016) waktu negara setempat.
Facebook juga menyebutkan bahwa menahan orang yang tidak memiliki hubungan dengan proses investigasi merupakan langkah yang plin-plan. "Kami concern pada dampak penangkapan dan inovasi terhadap masyarakat Brasil. Kami mempertanyakan kewenangan yang dimiliki Brasil," kata Facebook.
Diketahui, Amerika Latin dan Brazil merupakan pasar berkembang bagi WhatsApp yang kini menjadi anak perusahaan Facebook.
Baca Juga
laporan eMarketer baru-baru ini mengungkap jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu merupakan media sosial paling terkenal di Amerika Latin. Tahun lalu, Facebook memiliki 218 juta pengguna di Amerika Latin yang diharapkan terus tumbuh hingga 241 juta pengguna.
Sedangkan aplikasi WhatsApp melambung dengan jumlah pengguna aktif mencapai 1 miliar orang per bulannya. Selain itu, 66 persen pengguna internet di Amerika Latin pun menggunakan aplikasi ini pada Desember 2015.
Pada sisi lain, kepolisian Brasil menyebutkan, data yang tidak diberikan oleh pihak WhatsApp itu dibutuhkan sebagai bukti untuk investigasi sebuah kegiatan kriminal terorganisir. Laporan Reuters menyebutkan, pihak berwenang menolak memberikan informasi lebih lanjut mengenai data yang diminta.
Sementara itu, sejak dua bulan lalu, pihak berwenang memberlakukan denda bagi Facebook sebesar US$ 12.500 per hari karena menolak mematuhi perintah kepolisian. Denda tersebut kemudian juga dinaikkan hingga 20 kali lipat menjadi US$ 250.000 per hari.
Dalam pernyataan sebelumnya, Facebook menyebutkan tidak dapat memberikan data yang dimaksud. "WhatsApp tidak dapat menyediakan informasi yang bahkan tidak kami miliki," sebut Facebook.
Sejak 2014 aplikasi perpesanan tersebut menerapkan enkripsi pada aplikasi yang membuat pihak perusahaan pun tidak dapat mengakses pesan-pesan yang telah dikirimkan.
Insiden ini merupakan yang kedua kalinya sejak beberapa bulan lalu WhatsApp menolak perintah pengadilan Brasil. Desember 2015, otoritas memerintahkan penangguhan WhatsApp karena perusahaan menolak memberikan data serupa.
(Tin/Cas)
Â
Advertisement