Sukses

3 Agenda yang Harus Dibahas DPR Soal Revisi UU ITE

Pembahasan UU ITE yang dikenal memiliki pasal karet ini ternyata belum menemui titik terang.

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah masuk tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pembahasan UU yang dikenal memiliki pasal karet ini ternyata belum menemui titik terang.

Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi menegaskan bahwa pembahasan revisi UU ITE harus dilanjutkan antara DPR dan Kementerian Kominfo.

“Revisi UU ITE adalah sebuah keniscayaan bila kita ingin memberikan ruang terhadap tumbuhnya demokrasi digital,” kata Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2016).

Menurutnya, paling tidak ada tiga agenda yang harus dibahas dalam revisi UU ITE. Pertama, soal pasal karet pencemaran nama baik karena sudah ada ratusan warga negara yang menjadi korban pasal karet UU ITE.

"Oleh karena itu pasal karet pencemaran nama baik harus dihapus di UU ITE," pungkasnya.

Pengurangan hukuman dalam pasal karet pencemaran nama baik di UUITE, lanjut Firdaus, tetap memberikan peluang bagi kriminalisasi warga negara yang menyampaikan pendapat melalui internet.

“Soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP sehingga tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE,” jelasnya.

Kedua, sambungnya, persoalan yang harus dibahas dalam revisi UU ITE oleh DPR dan pemerintah adalah persoalan pemblokiran website.

“Selama ini pemblokiran website tidak jelas mekanisme dan pihak yang berwenang melakukan pemblokiran. Akibatnya pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang, padahal itu terkait hak warga negara untuk mengakses informasi dan pengetahuan melalui internet,” katanya.

Persoalan ketiga, tegas Firdaus, yang harus dibahas dalam revisi UU ITE adalah penegasan mengenai perlindungan data pribadi melalui UU.

“Dalam UU ITE, perlindungan data pribadi dinyatakan akan diatur melalui peraturan perundang-undangan, sehingga ada kemungkinan hal itu diatur di bawah UU. Harus dipertegas, bahwa pengaturan perlindungan data pribadi harus diatur dalam UU,” terangnya.

SatuDunia, sebagai organisasi yang concern pada keterbukaan informasi dan pengetahuan, juga mendesak pembahasan revisi UU ITE dilakukan secara terbuka.

“Revisi UU ITE ini persoalan publik, sehingga pembahasannya harus terbuka,” tutupnya.

(Isk/Cas)

Video Terkini