Sukses

PPAD: Kami Tak Alergi Aplikasi Online

Humas PPAD Suharto mengatakan, pihaknya tidak alergi dengan aplikasi online seperti GrabCar dan Uber.

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diwartakan sebelumnya, hari ini (22/3/2016) pengemudi transportasi darat di Jakarta menggelar demonstrasi besar-besaran menolak beroperasinya layanan transportasi berbasis aplikasi online seperti GrabCar dan Uber.

Salah satu tuntutan pengunjuk rasa adalah penutupan aplikasi GrabCar dan Uber. Mereka menganggap GrabCar dan Uber melanggar aturan. Namun di sisi lain, bukan berarti mereka menolak keberadaan aplikasi tersebut.

Hal ini diungkapkan Humas PPAD Suharto sesaat usai melakukan pertemuan dengan Kemkominfo. "Kami tidak alergi dengan aplikasi online, tapi cuma (mengajak, red.) ayo sama-sama mengikuti peraturan yang ada," ujar Suharto, saat ditemui di Kantor Kemkominfo.

Suharto menuturkan, salah satu peraturan yang dimaksud olehnya adalah kesediaan membayar pajak. Selain itu, GrabCar dan Uber juga harus menaati peraturan, baik dari sisi tarif, bengkel, maupun kejelasan perusahaan.

Ditemui di tempat terpisah, Ketua Umum Front Transportasi Jakarta Haryanto Tambunan juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, pihaknya setuju dengan keberadaan aplikasi online bila memang ditempatkan secara tepat.

Lebih lanjut ia mengatakan penggunaan aplikasi online saat ini memang sudah menjadi bagian dari perkembangan teknologi. Oleh sebab itu, penyedia layanan transportasi tak bisa menafikan aplikasi.

"Tapi saat ini layanan aplikasi tersebut telah melanggar peraturan pemerintah, salah satunya dari sisi tarif," ujar Haryanto.

Ia menilai, saat ini pengemudi taksi sudah mengikuti peraturan pemerintah dengan menerapkan tarif Rp 7.500 sekali buka pintu dan Rp 4.800 per kilometer. Tetapi, saat ini penyedia transportasi berbasis online menawarkan tarif lebih murah.

Hal inilah yang menurut Haryanto dapat memunculkan persaingan tak sehat. Karena itu, ia menuntut pemerintah segera menutup aplikasi GrabCar dan Uber lantaran dianggap melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya.

(Dam/Why)

Video Terkini