Liputan6.com, Jakarta - Jagat maya dihebohkan dengan pro dan kontra mengenai penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi online setelah terjadinya demo taksi konvensional, Selasa (22/3/2016) kemarin.
Bahkan, sejumlah petisi muncul di laman Change.org. Petisi-petisi tersebut bukan cuma mendukung 'taksi online', tetapi juga menolaknya.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Change.org yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (23/3/2016), dari segi jumlah, lebih banyak pengguna internet yang mendukung.
Baca Juga
Pegiat media sosial Donny BU beberapa waktu yang lalu memulai sebuah petisi berjudul “Pengusaha dan Pengemudi Taksi Konvensional, Berdamailah dengan Konsumen (Digital)mu.” Dalam petisinya ia mengingatkan pengusaha dan pengemudi taksi konvensional supaya beradaptasi dengan teknologi.
“...Pahami perilaku konsumen di era digital! Jangan menentang perubahan, berdamailah dengannya,” katanya dalam kutipan di awal petisinya. Per pukul 11.20 WIB hari ini, petisi tersebut sudah mengantongi lebih dari 17.000 dukungan. Dan per 11.57 WIB, jumlah dukungan meningkat menjadi 18.109.
Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Presiden Direktur Express Group Daniel Podiman, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Ngurah Puspayoga, Direktur Utama Blue Bird Purnowo Prawiro, dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Tidak hanya itu, petisi lainnya yang mendukung taksi berbasis aplikasi disampaikan pengguna internet lainnya yang bernama Taufik Muhammad. Petisi tersebut berjudul “@IgnasiusJonan, Legalkan Transportasi Online!”
Melalui petisi tersebut, ia mendesak pemerintah agar melegalkan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi online. Petisi tersebut sudah mengantongi 817 tanda tangan per 11.59 WIB.
Selanjutnya, petisi dukungan disampaikan Adhyasa Prahenda. Petisi itu berjudul “Selamatkan Uber dan Grabcar dari pemblokiran oleh pemerintah”. Per 12.00 WIB petisi tersebut meraup 931 tanda tangan.
Meski banyak yang mendukung, rupanya ada pula yang menolak. Seorang netizen bernama Muhamad Saleh membuat petisi berjudul “Indonesia Tanpa Grab dan Uber, Transportasi Ilegal!”
Petisi tersebut, per 12.01 WIB, telah mendapat 916 tanda tangan. Bagaimana dengan Anda, apakah Anda mendukung kehadiran penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi online, atau tidak?
(Tin/Why)