Sukses

Menkominfo Wajibkan OTT Asing Bayar Pajak

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016 tentang layanan OTT.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten melalui Internet (Over-the-Top/OTT).

Surat edaran ini bisa dibilang merupakan 'ancang-ancang' sebelum regulasi mengenai OTT yang saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Kominfo, diterbitkan dan diberlakukan.

Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, di dalam surat edaran yang diunggah di situs web Kementerian Kominfo tersebut, beberapa poin yang perlu digarisbawahi adalah sebagai berikut:

5.2 Penyedia Layanan Over the Top berbentuk perorangan Warga Negara Indonesia, atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

5.3 Selain penyedia Layanan Over the Top ketentuan sebagaimana disebut dalam pada angka 5.2, Layanan Over the Top dapat disediakan oleh perorangan atau badan usaha asing dengan ketentuan wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5.4 Penyedia Layanan Over the Top tersebut bertanggung jawab secara penuh dalam menyediakan Layanan Over the Top.

5.5 Kewajiban Penyedia Layanan Over The Top
5.5.1 Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
5.5.2 Melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.5.3 Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.5.4 Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.5.5 Menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia; 
5.5.6 Menggunakan nomor protokol internet Indonesia;5.5.7  Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.5.8 Mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya Rudiantara pernah beberapa kali menyampaikan bahwa layanan OTT memang wajib menjadi Badan Usaha Tetap. Rudiantara berharap para pelaku bisnis OTT bisa memenuhi kewajiban itu. Namun, ia tidak ingin OTT hanya membuka kantor cabang, melainkan harus berbadan usaha tetap di Indonesia.

Para pemain OTT, lanjutnya, juga bisa membentuk badan usaha patungan (joint venture/JV) atau bisa juga memilih bekerja sama dengan operator seluler. Rudiantara menyebutkan upaya tersebut sebagai bentuk terhadap perlindungan konsumen.

Selama ini, kata Rudi, konsumen aplikasi-aplikasi OTT  kesulitan bila harus melakukan komplain lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum berbadan hukum di Indonesia.

(Why/Isk)

Video Terkini