Liputan6.com, Jakarta - Untuk diketahui, smartphone terbaru Apple iPhone SE sudah tersedia di sejumlah toko online di Indonesia. Padahal, handset tersebut belum memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.
iPhone SE sendiri baru masuk tahap pengujian Ditjen Postel. Masih ada beberapa langkah lagi yang harus ditempuh, sehingga perangkat ini layak jual di pasar Indonesia.
Mengenai hal ini, CEO Erajaya Group Hasan Aula pun buka suara. Sebagai salah satu distributor smartphone terbesar, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mendaftarkan sertifikasi iPhone SE.
Baca Juga
"Kami tidak mendaftarkan sertifikasi iPhone SE ke Ditjen Postel. Pemilik brand sendiri (Apple, red.) mengajukan Postel A. Kalau kami mengajukan Postel B. Jika Postel A sudah keluar, baru diajukan Postel B," ujar Hasan kepada tim Tekno Liputan6.com, Jumat (8/4/2016) di Jakarta.
Ia menuturkan, semua tergantung Apple bagaimana memenuhi aturan TKDN. Mengajukan sertifikasi ke Ditjen Postel belum tentu memenuhi TKDN. Menurut Hasan, mendaftar dan approval adalah dua hal berbeda.
"Sekarang perangkat 4G harus memenuhi TKDN. Kalo mereka tidak memenuhi TKDN, tidak mendapatkan sertifikasi Postel. Mungkin iPhone SE sudah diuji, tapi belum dikeluarkan sertifikasinya karena belum memiliki sertifikasi TKDN," kata Hasan menerangkan.
Ia berharap pemerintah dapat mengontrol produk tidak resmi, supaya pemain yang mengimpor produk resmi dan mengikuti aturan pemerintah tidak terkena dampak buruk. Pemerintah diharapkan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membendung produk tidak resmi yang telanjur beredar di pasaran.
"Di satu sisi kami sulit mengimpor produk karena terbendung aturan pemerintah. Akan tetapi, di sisi lainnya produk tidak resmi bisa dijual di online secara bebas," tutur Hasan.
"Kalau begini caranya, kami sangat dirugikan. Kami tidak bisa jualan di toko, tapi mereka bisa jual secara online di mana barang itu tidak melalui sertifikasi dan juga tidak membayar pajak," ujar Hasan menegaskan.
(Isk/Why)