Liputan6.com, Jakarta - SPC Mobile menuturkan pihaknya siap mematuhi peraturan pemerintah mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kepastian itu diungkapkan oleh Raymond Tedjokusumo, Chief Operating Officer SPC Mobile saat acara peluncuran tablet P5 Speed.
Menurutnya, saat ini SPC Mobile telah memenuhi minimal persyaratan pemerintah, yakni sebesar 20 persen. Terlebih, SPC Mobile saat ini telah memiliki pabrik di Indonesia.
"Kami juga sedang mengupayakan agar sampai ke 30 persen (TKDN)," ujar Raymond, saat ditemui tim Tekno Liputan6.com di Jakarta, Kamis (9/6/2016) kemarn. Ia juga menuturkan langkah pemerintah memberlakukan TKDN dapat membangun industri lokal.
SPC Mobile sendiri diketahui telah memiliki pabrik di wilayah Tangerang. Saat ini, pabrik tersebut sudah mampu memproduksi sekitar 500.000 unit yang berasal dari 10 lini produksi tiap tahunnya.
Baca Juga
Selain perangkat keras, ia menuturkan SPC Mobile juga telah menyiapkan konten lokal dari sisi software. Salah satu yang akan diperkenalkan adalah aplikasi streaming musik yang dikembangkan dari oleh developer lokal.
"Kami juga berencana untuk mengembangkan sistem operasi sendiri yang berbasis Android untuk produk selanjutnya," ucapnya. Namun, ia enggan mengungkap nama serta waktu peluncuran sistem operasi tersebut.
Disinggung mengenai perangkat 4G yang akan dirilis, Raymond mengungkapkan produk 4G dari perusahaannya akan diperkenalkan pada akhir bulan ini atau di bulan depan. Ia juga memastikan produk tersebut hadir dengan harga terjangkau.
"Harga produk tersebut direncanakan ada di bawah Rp 1 juta," ungkapnya. Banderol harga itu disebutnya sudah sesuai dengan fokus SPC Mobile untuk memproduksi perangkat yang menyasar kategori menengah ke bawah.
(Dam/Cas)
Advertisement