Liputan6.com, Jakarta Masih ingat dengan Sanford Wallace, pria yang diketahui telah menyebarkan 27 juta spam di Facebook? Setelah melalui proses hukum, akhirnya pria berjuluk "Spam King" itu mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara akibat tindakannya tersebut.
Hukuman tersebut bukan hanya karena ia menyebarkan 27 juta spam, tapi juga melanggar perintah pengadilan untuk tidak mengakses Facebook.
Selain itu, seorang hakim federal di San Jose, California, Amerika Serikat (AS), menuntutnya untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 310 ribu.
Baca Juga
Wallace pada tahun lalu mengakui telah mengakses sekira 500 ribu akun Facebook dan menyebarkan spam. Pria asal Las Vegas itu mengirim berbagai iklan mengganggu dengan kedok sebagai postingan teman selama tiga bulan.
Jaksa penuntut mengatakan, ratusan ribu akun tersebut didapatkan Wallace dari hasil pesan phishing yang dikirimkannya. Ia mengecoh para pengguna Facebook, hingga akhirnya berhasil mendapatkan password mereka.
Dalam surat dakwaan, ia mengaku menggunakan informasi tersebut untuk masuk ke akun pengguna atau korban. Setelah itu, Wallace mengunggah pesan spam ke Facebook teman-teman mereka. Demikian seperti dikutip dari phys.org, Jumat (17/6/2016).
(Din/Cas)