Sukses

Menkominfo Dukung Dua Skema TKDN Ponsel 4G

Memasukkan opsi software ke dalam skema TKDN diharapkan tak menjadikan Indonesia sebagai blue collar atau buruh produsen ponsel.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya mempersempit skema Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G menjadi dua (2) opsi saja, yakni 100 persen hardware dan 100 persen software.

Dimintai tanggapannya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku mendukung kedua pilihan skema tersebut.|

"Saya dukung keduanya, terutama yang software, karena tidak menjadikan negara kita itu sebagai blue collar," katanya ditemui di kantor pusat Smartfren usai menghadiri acara buka puasa bersama di Jakarta, Kamis (16/6/2015).

Blue collar yang dimaksud pria yang karib dengan sapaan Chief RA ini adalah ia tak mau Indonesia dijadikan negara yang memproduksi smartphone global dengan biaya produksi yang ditekan menjadi sangat rendah.

"Kekuatan Indonesia itu ada di sumber daya manusia (SDM), karena jumlah orangnya banyak. Artinya Indonesia bukan hanya merupakan pasar, tetapi otak masyarakat Indonesia ini mempunyai nilai tambah jangka panjang," ujar Rudiantara.

Ia berharap, memasukkan unsur software ke dalam kebijakan dapat menghasilkan pemikiran bangsa Indonesia yang dapat bermanfaat, alih-alih hanya berperan sebagai konsumen.

Meski begitu, untuk penerapan kebijakan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih menunggu keputusan dari Kemenperin.

Sebelumnya, ada lima (5) skema pemenuhan TKDN ponsel 4G. Kelima skema tersebut antara lain:

1. 100 persen hardware : 0 persen software
2. 75 persen hardware : 25 persen software
3. 50 persen hardware : 50 persen software
4. 25 persen hardware : 75 persen software
5. 0 persen hardware : 100 persen software

Kemenperin memutuskan skema nomor 2, 3, dan 4 dibatalkan karena beberapa vendor ponsel merasa keberatan dengan ketiga opsi tambahan tersebut. Meski hanya menerapkan dua opsi skema TKDN, pemerintah memberikan syarat turunan. 

(Tin/Cas)