Sukses

Telusuri Isu Borong SIM Card, KPPU Akan Panggil Telkomsel-Indosat

KPPU akan panggil Telkomsel dan Indosat Ooredoo besok, terkait isu borong SIM Card dan tarif Rp 1 per detik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) akan menelusuri isu monopoli yang dilakukan Telkomsel di luar Pulau Jawa dan tarif Rp 1 /detik milik Indosat Ooredoo. 

Untuk itu, Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya akan meminta klarifkasi kepada Telkomsel yang diduga memborong SIM Card Indosat di luar Jawa.

Klarifikasi ini dilakukan karena posisi Telkomsel tercatat menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar di luar Jawa.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan, perusahaan yang memiliki lebih dari 50 persen pangsa pasar dianggap memonopoli.

"Namun, monopoli diperbolehkan selama perusahaan tersebut tidak menyalahgunakan penguasaan pasar," ujar Syarkawi dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Kamis (23/6/2016).

Selain itu, KPPU juga akan meminta klarifikasi kepada Indosat Ooredoo terkait dugaan tarif Rp 1/detik lewat aktivitas kampanye Below The Line (BTL).

"Sebetulnya, perang tarif telah berlangsung sejak lama, tapi kami baru melihat tarif Rp 1/detik tersebut. Apalagi, Indosat mencantumkan nama pesaingnya," lanjutnya.

Ia berujar, pihaknya selalu berdiskusi dengan regulator terkait tarif, terutama tarif interkoneksi. Ia menekankan agar penetapan tarif ini sebaiknya bertujuan untuk melindungi konsumen.

"Nanti kita lihat lagi setelah klarifikasi dari mereka besok," tutupnya.

(Cas/Isk)